Pages

Showing posts with label berita pendidikan. Show all posts
Showing posts with label berita pendidikan. Show all posts

Apr 6, 2015

Tunjangan Sertifikasi Sudah Mencair

sumber gambar : www.alchairaat.sch.id

Setelah dikhawatirkan tidak akan mencair, akhirnya mencair juga tunjangan sertifikasi bagi para pendidik yang sudah mendapatkan sertifikasi. Beberapa waktu yang lalu terdapat simpang siur berita terkait hal penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang menjadi dasar penerimaan tunjangan sertifikasi para pendidik baik PNS maupun Non PNS yaitu belum akan diterbitkan SKTP nya selama belum di input nilai PKG Guru oleh para pengawas. Sempat terjadi kegalauan diantara teman-teman antara terbit SK tepat waktu atau di tunda pencairannya. 
Namun isu tinggallah isu, selama jumlah jam wajib mengajar nya terpenuhi 24 jam dan semua nya dinyatakan valid oleh sistem maka....criiing.....SKTP yang dinanti-nantikan pun keluar dengan tepat waktunya, walaupun sang pengawas belum menginputkan nilai PKG para guru-guru yang sudah bersertifikasi tersebut.
Hmmm...memang aneh sepertinya, semua seperti sulapan saja.....taaaraaaaa......dan jadilah.......tapi sebuah keanehan jika dapat membawa kemajuan bersama mungkin akan dimaklumi oleh semua pihak.
Dan akhirnya semoga saja dengan mencairnya tunjangan sertifikasi kali ini dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik mutu dan kualitas pendidikan kita karena jika tidak nampak perbedaannya maka isu akan dihapuskan tunjangan ini dapat menjadi benar adanya.
Sebagai pendidik semestinya dapat dengan bijak Membawa diri dan Menempatkan diri dengan baik dan benar. Jayalah Pendidikan Negriku.

Jun 7, 2011

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU YANG BERASAL DARI LUAR PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Berikut ini Persyaratan yang harus disiapkan oleh Calon Peserta Didik Baru yang ingin mendaftarkan sekolah di Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta:

SMP (Sekolah Menengah Pertama) :

1. SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)
2. Fotocopy ijasah yang telah dilegalisir oleh yang berwenang (Asli ditunjukkan)
3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat (Kabupaten/Kota di mana sekolah asal berada)

SMA/SMK :

1. SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)
2. Fotocopy ijasah yang telah dilegalisir oleh yang berwenang (Asli ditunjukkan)
3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat (Kabupaten/Kota di mana sekolah asal berada)
4. Surat Keterangan Bebas Narkoba (dari Laboratorium/Rumah Sakit/bukan dari sekolah)

sumber: http://pendidikan.jogja.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=299